
Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Tugas Pemerintahan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Ketahanan Pangan
Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan teknis ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, penganekaragaman dan kerawanan pangan;
b. Penyelenggaraan bidang sarana prasarana dan penyuluhan pertanian yang meliputi ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan, penganekaragaman dan kerawanan pangan
c. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Ketahanan Pangan;
d. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
AHMAD FAUZAN, SP, M.SI
KABID KETAHANAN PANGAN