Dalam rangka Pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi penilaian kinerja dan kebutuhan dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Jabatan fungsional adalah sekolompok jabatan yang berisi fungsional dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Untuk Jabatan fungsional dibagi menjadi dua yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan yang mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit ( dupak ).Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahlian yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan.Sedangkan jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang pprofesional yang pelaksanaan, tugas dab fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
Berdasarkan PP 11 tahun 2017 pejabat fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yag memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Seorang pejabat fungsional dituntut untuk :
a. Memiliki motivasi yang tinggi
b. Meningkatkan keilmuan, keterampilan serta pengalaman
c. Mengembangkan gagasan / ide yang kreatif
d. Berjiwa dinamis ; dan
e. Memiliki pola pikir yang baik guna memahami proses administrasi dan birokrasi.
Setelah dilantik, maka akan dilakukan penilaian kinerja PNS berdasarkan prinsip :
a. Objektif;
b. Terukur;
c. Akuntabel;
d. Partisipatif; dan
e. Transparan.
Kinerja utamanya adalah penjabaran kegiatan atasan langsung.
Acara ini dilaksanakan di Aula Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara Rabu 2 Maret 2022 dilantik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara
.