Menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 700/208/WKP/III/2021 Tanggal 17 Maret
2021 tentang Pendampingan Penyusunan manajemen Resiko (MR) OPD Dilingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara maka di selenggarakan pertemuan Penyusunuan manajemen Resiko Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Sumatera Utara
sebagai nara sumber dari Inpektorat Provinsi Sumatera Utara
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Aula DInas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara Kamis 08
April 2021 sebagai Pimpinan Rapat oleh Ibu Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Sumatera Utara didampingi Kepala UPT BI Padi Tanjung
Morawa dan sebagai peserta yang hadir Pejabat Eselon III dan IV Lingkup DInas
Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi
Sumatera Utara .