Pengawasan Post Market terhadap produk PSAT yang beredar di pasar tradisional dan modern di Provinsi Sumatera Utara oleh UPTD. Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Pengawasan Mutu Keamanan Pangan Sumatera Utara, meliputi : Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat, Asahan, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, dan Labuhan Batu.
Hasil dari pengawasan :
Masih ditemukannya produk PSAT (beras, rempah/bumbu dapur, kurma) yang belum memiliki informasi yang benar dan jelas dengan memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih, dan nama/alamat pihak yang memproduksi PSAT.
Tim Pengawas mensosialisasikan persyaratan minimal label yang harus dicantumkan dalam kemasan PSAT
Selanjutnya tim akan melakukan pengawasan keberapa Kabupaten/Kota se Sumatera Utara kembali demi amannya bahan makanan di Sumatera Utara
Lihat PDF