Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai
uraian tugas sebagai berikut :
a.
Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai
pada lingkup Sub bagian Tata Usaha;
b.
Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk
kebutuhan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Melaksanakan pembinaan administrasi
kepegawaian dan keuangan sesuai standar yang ditetapkan;
d.
Melaksanakan fasilitasi pelayanan sesuai
standar yang ditetapkan;
e.
Melaksanakan penyusunan bahan informasi/publikasi dan
sosialisasi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan;
f.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penerapan pedoman
perbenihan tanaman sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan;
g.
Melaksanakan pengawasan, monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan UPT;
h.
Melaksanakan urusan perbendaharaan
sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan;
i.
Melaksanakan inventarisasi barang
bergerak dan tidak bergerak sesuai standar yang ditetapkan;
j.
Melaksanakan urusan rumah tangga UPT;
k.
Melaksanakan kenyamanan dan keamanan
kantor sesuai standar yang ditetapkan;
l.
Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan
sesuai standar yang ditetapkan;
m.
Melaksanakan penyusunan telaahan staf
sebagai bahan pengambilan keputusan;
n.
Melaksanakan pelaporan dan pertanggung
jawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala UPT sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan
o.
lMemberikan masukan yang perlu kepada
Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya;
p.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala UPT sesuai bidang tugasnya.
Lihat PDF