https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/toto/ https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/togel/
Detail

DINAS KETAHANAN PANGAN TANAMAN PANGAN & HORTIKULTURA
PROVINSI SUMATERA UTARA

SUB BAGIAN TATA USAHA

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai
uraian tugas sebagai berikut :

a.    
Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai
pada lingkup Sub bagian Tata Usaha;

 

b.    
Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk
kebutuhan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;

 

c.    
Melaksanakan pembinaan administrasi
kepegawaian dan keuangan sesuai standar yang ditetapkan;

 

d.    
Melaksanakan fasilitasi pelayanan sesuai
standar yang ditetapkan;

 

e.    
Melaksanakan penyusunan bahan informasi/publikasi dan
sosialisasi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan;

 

f.     
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penerapan pedoman
perbenihan tanaman sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan;

 

g.    
Melaksanakan pengawasan, monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan UPT;

 

h.   
Melaksanakan urusan perbendaharaan
sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan;

 

i.     
Melaksanakan inventarisasi barang
bergerak dan tidak bergerak sesuai standar yang ditetapkan;

 

j.     
Melaksanakan urusan rumah tangga UPT;

 

k.    
Melaksanakan kenyamanan dan keamanan
kantor sesuai standar yang ditetapkan;

 

l.     
Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan
sesuai standar yang ditetapkan;

 

m.  
Melaksanakan penyusunan telaahan staf
sebagai bahan pengambilan keputusan;

 

n.   
Melaksanakan pelaporan dan pertanggung
jawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala UPT sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan

 

o.    
lMemberikan masukan yang perlu kepada
Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya;



p.    
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala UPT sesuai bidang tugasnya.

.
Lihat PDF
https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/toto/ https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/togel/