https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/toto/ https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/togel/
Detail

DINAS KETAHANAN PANGAN TANAMAN PANGAN & HORTIKULTURA
PROVINSI SUMATERA UTARA

SEKSI PELAYANAN TEKNIS

(1)  
Kepala Seksi Pelayanan teknis mempunyai uraian tugas  :

a.    
Melaksanakan pengumpulan, penyajian
bahan/data untuk penyusunan jangka menengah dan tahunan di bidang peningkatan
pengembangan pelayanan teknis sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan;

 

b.    
Melaksanakan pengoperasionalan dan
perawatan peralatan produksi UPT Benih Induk sesuai standar dan ketentuan yang
ditetapkan;

 

c.    
Melaksanakan informasi perbenihan dan promosi serta pemasaran
benih hasil produksi oleh UPT;

 

d.    
Melaksanakan alih teknologi perbenihan
dan peningkatan Sumber Daya Manusia petugas dan petani penangkar;

 

e.    
Melaksanakan persiapan bahan koordinasi
dengan pihak lain dalam melaksanakan hasil produksi benih sesuai standar dan
ketentuan yang ditetapkan;

 

f.     

Melaksanakan pelayanan teknis kepada lembaga perbenihan hortikultura Kabupaten/Kota dan
petani/kelompok penangkar benih sesuai wilayah kerja;

 

g.    
Melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban kepada Kepala UPT dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas
dan fungsinya;

 

h.   
Memberikan masukan kepada Kepala UPT sesuai
dengan tugas dan fungsinya;


i.     
Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan
Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.

.
Lihat PDF
https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/toto/ https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/togel/