(1)
Kepala Seksi Pelayanan teknis mempunyai uraian tugas :
a.
Melaksanakan pengumpulan, penyajian
bahan/data untuk penyusunan jangka menengah dan tahunan di bidang peningkatan
pengembangan pelayanan teknis sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan;
b.
Melaksanakan pengoperasionalan dan
perawatan peralatan produksi UPT Benih Induk sesuai standar dan ketentuan yang
ditetapkan;
c.
Melaksanakan informasi perbenihan dan promosi serta pemasaran
benih hasil produksi oleh UPT;
d.
Melaksanakan alih teknologi perbenihan
dan peningkatan Sumber Daya Manusia petugas dan petani penangkar;
e.
Melaksanakan persiapan bahan koordinasi
dengan pihak lain dalam melaksanakan hasil produksi benih sesuai standar dan
ketentuan yang ditetapkan;
f.
Melaksanakan pelayanan teknis kepada lembaga perbenihan hortikultura Kabupaten/Kota dan
petani/kelompok penangkar benih sesuai wilayah kerja;
g.
Melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban kepada Kepala UPT dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas
dan fungsinya;
h.
Memberikan masukan kepada Kepala UPT sesuai
dengan tugas dan fungsinya;
i.
Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan
Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Lihat PDF