Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian
tugas :
a.
Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan
referensi untuk kebutuhan pelaksana tugas dan fungsi Kepala UPT;
b.
Melaksanakan pembinaan urusan tata
usaha, keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi perlengkapan rumah tangga
sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
c.
Melaksanakan perencanaan, evaluasi dan
pelaporan kegiatan di UPT Benih Induk Hortikultura Kutagadung;
d.
Melaksanakan penyusunan dan publikasi serta sarana dan
prasarana sesuai dan standar yang ditetapkan;
e.
Melaksanakan penyusunan inventarisasi
barang bergerak dan tidak bergerak;
f.
Melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepada Kepala UPT sesuai dengan
standar yang ditetapkan;
g.
Memberikan masukan kepada Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya;
h.
Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan
Kepala UPT sesuai tugas dan fungsiya.
Lihat PDF