(1) Seksi Produksi mempunyai uraian tugas :
a.
Melaksanakan pembinaan, bimbingan
dan arahan kepada pegawai pada lingkup Seksi Produksi;
b. Melaksanakan pengumpulan/pengolahan
data/bahan, referensi dalam bidang produksi benih hortikultura di wilayah
kerjanya;
c.
Melaksanakan penyusunan standar,
norma dan kriteria dalam bidang produksi benih hortikultura di wilayah
kerjanya;
d.
Melaksanakan penyusunan perencanaan
dan program kegiatan produksi benih hortikultura;
e.
Melaksanakan pelayanan teknis produksi perbenihan;
f.
Melaksanakan perbanyakan
benih hortikultura berdasarkan kelas
benih sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
g.
Melaksanakan aplikasi teknologi (Kultur Jaringan) perbenihan hortikultura sesuai ketentuan
dan standar yang ditetapkan;
h.
Melaksanakan prosessing benih hortikultura, seleksi mutu benih dan pengemasan benih
hortikultura yang memenuhi syarat yang
menjaga kualitas dan kuantitas serta pelabelan benih hortikultura sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
i.
Melaksanakan
inventarisasi pemeliharaan dan pengembangan plasma nutfah, tanaman langka,
tanaman eksotik dalam rangka pemuliaan tanaman sesuai ketentuan dan standar
yang ditetapkan;
j.
Melaksanakan inventarisasi dan
pemeliharaan pohon induk, Blok Fondasi (BF) dan Blok Penggandaan Mata Tempel
(BPMT);
k.
Melaksanakan koordinasi dengan UPT
Benih Induk lainnya dan instansi terkait dalam hal pengembangan teknologi
perbenihan untuk peningkatan produksi sesuai ketentuan dan standar yang
ditetapkan;
l.
Melaksanakan pengujian benih
hortikultura hasil produksi UPT Benih Induk Hortikultura Arse Sipirok;
m.
Melaksanakan monitoring perbenihan
hortikultura hasil produksi UPT Benih Induk Hortikultura Arse Sipirok;
n.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan
perbenihan hortikultura hasil produksi UPT Benih Induk Hortikultura Arse
Sipirok;
o.
Melaksanakan telaahan staf sebagai
bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
p.
Melaksanakan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala UPT Benih Induk
Hortikultura Arse Sipirok sesuai standar yang ditetapkan;
q.
memberikan masukan yang perlu kepada Kepala UPT Benih Induk
Hortikultura Arse Sipirok sesuai bidang tugasnya;
Lihat PDF