https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/toto/ https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/togel/
Detail

DINAS KETAHANAN PANGAN TANAMAN PANGAN & HORTIKULTURA
PROVINSI SUMATERA UTARA

SEKSI PRODUKSI

(1)   Seksi Produksi mempunyai uraian tugas :

a. 

Melaksanakan pembinaan, bimbingan
dan arahan kepada pegawai pada lingkup Seksi Produksi;

 

b. Melaksanakan pengumpulan/pengolahan
data/bahan, referensi dalam bidang produksi benih hortikultura di wilayah
kerjanya;

 

c.

Melaksanakan penyusunan standar,
norma dan kriteria dalam bidang produksi benih hortikultura di wilayah
kerjanya;

 

d.

Melaksanakan penyusunan perencanaan
dan program kegiatan produksi benih hortikultura;

 

e.    
Melaksanakan pelayanan teknis produksi perbenihan;

 

f.     
Melaksanakan perbanyakan
benih hortikultura berdasarkan kelas
benih sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan

 

g.    
Melaksanakan aplikasi teknologi (Kultur Jaringan) perbenihan hortikultura sesuai ketentuan
dan standar yang ditetapkan;

 

h.   
Melaksanakan prosessing benih hortikultura, seleksi mutu benih dan pengemasan benih
hortikultura  yang memenuhi syarat yang
menjaga kualitas dan kuantitas serta pelabelan benih hortikultura  sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;

 

i.     
Melaksanakan
inventarisasi pemeliharaan dan pengembangan plasma nutfah, tanaman langka,
tanaman eksotik dalam rangka pemuliaan tanaman sesuai ketentuan dan standar
yang ditetapkan;

 

j.

Melaksanakan inventarisasi dan
pemeliharaan pohon induk, Blok Fondasi (BF) dan Blok Penggandaan Mata Tempel
(BPMT);

 

k.

Melaksanakan koordinasi dengan UPT
Benih Induk lainnya dan instansi terkait dalam hal pengembangan teknologi
perbenihan untuk peningkatan produksi sesuai ketentuan dan standar yang
ditetapkan;

 

l.  

Melaksanakan pengujian benih
hortikultura hasil produksi UPT Benih Induk Hortikultura Arse Sipirok;

 

m.

Melaksanakan monitoring perbenihan
hortikultura hasil produksi UPT Benih Induk Hortikultura Arse Sipirok;

 

n.

Melaksanakan evaluasi dan pelaporan
perbenihan hortikultura hasil produksi UPT Benih Induk Hortikultura Arse
Sipirok;

 

o. 

Melaksanakan telaahan staf sebagai
bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;

 

p. 

Melaksanakan pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala UPT Benih Induk
Hortikultura Arse Sipirok sesuai standar yang ditetapkan;

 

q. 

memberikan masukan yang perlu kepada Kepala UPT Benih Induk
Hortikultura Arse Sipirok sesuai bidang tugasnya;

.
Lihat PDF
https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/toto/ https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/togel/