https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/toto/ https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/togel/
Detail

DINAS KETAHANAN PANGAN TANAMAN PANGAN & HORTIKULTURA
PROVINSI SUMATERA UTARA

SEKSI PELAYANAN TEKNIS

(1)  
Kepala Seksi Pelayanan Teknis mempunyai
uraian tugas:

a.    
Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan
arahan kepada Pegawai pada lingkup Seksi Pelayanan Teknis;

 

b.    
Melaksanakan pengumpulan/pengolahan data/bahan, Referensi dalam bidang Pelayanan Teknis Produksi dan Pengembangan Benih Induk
Hortikutura di wilayah kerjanya;

 

c.    
Melaksanakan penyusunan standar, norma
dan kriteria dalam bidang Pelayanan Teknis Produksi dan Pengembangan Benih
Induk Hortikultura di wilayah kerjanya;

 

d.

Melaksanakan penyusunan perencanaan dan
program kegiatan Pelayanan Tenis Produksi dan Pengembangan Benih Induk
Hortikultura di wilayah kerjanya;

 

e.    
Melaksanakan pengoperasionalan dan
perawatan peralatan produksi UPT Benih Induk Hortikultura Arse Sipirok sesuai
standar dan ketentuan yang ditetapkan;

 

f.     
Melaksanakan  informasi perbenihan dan promosi serta
pemasaran benih hortikultura hasil produksi oleh UPT  Benih Induk Hortikultura Arse Sipirok;

 

g.    
Melaksanakan alih teknologi perbenihan
kerjasama dengan SMA/SMK, Perguruan Tinggi (PT), Instansi terkait,
masyarakat  dan peningkatan Sumber Daya
Manusia Petugas dan Petani Penangkar;

 

h.   

Melaksanakan
persiapan bahan koordinasi dengan pihak lain dalam melaksanakan hasil produksi
benih benih hortikultura sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan;

 

i.     
Melaksanakan pelayanan teknis dan koordinasi ke lembaga perbenihan
hortikultura Kabupaten/ Kota dan Petani/kelompok Penangkar benih hortikultura
sesuai wilayah kerja;

 

j.     
Melaksanakan monitoring pelayanan teknis
produksi dan pengembangan perbenihan pada wilayah kerja UPT Benih Induk
Hortikultura Arse Sipirok sesuai standar yang ditetapkan;

 

k.    
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan
perbenihan pada wilayah kerja UPT Benih Induk Hortikultura Arse Sipirok sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

 

l.     
Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan;

 

m.  
Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala UPT Benih Induk Hortikultura Arse
Sipirok sesuai bidang tugasnya;


n.   
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala UPT Benih Induk Hortikultura 
Arse Sipirok sesuai bidang tugasnya.

.
Lihat PDF
https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/toto/ https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/togel/