Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian
tugas :
a.
Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai
pada lingkup Sub Bagian Tata Usaha;
b.
Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk
kebutuhan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program kegiatan,
sesuai ketentuan yang ditetapkan;
d.
Melaksanakan evaluasi pelaksanaan
tatalaksana UPT Benih Induk Hortikultura Arse Sipirok;
e.
Melaksanakan urusan perbendaharaan,
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
f.
Melaksanakan inventarisasi barang bergerak dan tidak
bergerak sesuai standar yang ditetapkan;
g.
Melaksanakan urusan rumah tangga UPT
Benih Induk Hortikultura Arse Sipirok;
h.
Melaksanakan kenyamanan dan keamanan
kantor sesuai standar yang ditetapkan;
i.
Melaksanakan pengkoordinasian kegiatan
program sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
j.
Melaksanakan pengkooordinasian
penyusunan laporan sesuai standar yang ditetapkan;
k.
Melaksanakan penyusunan telaahan staf
sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
l.
Melaksanakan penyusunan standar, norma
dan kriteria pelaksanaan ketatausahaan
sesuai standar yang ditetapkan;
m.
Melaksanakan pemberian pelaporan dan
pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala UPT Benih Induk
Hortikultura Arse Sipirok, sesuai standar yang ditetapkan;
n.
Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala UPT Benih Induk Hortikultura Arse
Sipirok sesuai tugas dan fungsinya;
o.
Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan
Kepala UPT Benih Induk Hortikultura Arse Sipirok.
Lihat PDF