Seksi Penyelenggaraan dan Informasi Penyuluhan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Penyelenggaraandan Informasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan
program penyuluhan pertanian;
c.
Melaksanakan penyusunan materi dan pengembangan metodologi di bidang penyuluhan pertanian;
d.
Melaksanakan penyiapan bahan materi dan pengembangan penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
e.
Melaksanakan penyiapan bahan informasi dan media dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
f.
Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen informasi di bidang penyuluhan
pertanian;
g.
Melaksanakan penyiapan bahan even-even
penyelenggaraan penyuluhan pertanian (Pekan Daerah, Jambore, Pekan Nasional dan
lain-lain);
h.
Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan
mekanisme kerja penyuluhan pertanian di lapangan (LAKUSUSI);
i.
Melaksanakan penyiapan bahan dan
fasilitasi kelengkapan kerja penyuluh pertanian;
j.
Melaksanakan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian
kegiatan Seksi Penyelenggaraan dan Informasi; dan
k.
Melaksanakan pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan sesuai dengan tugasnya.
Lihat PDF