a.
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Seksi Kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kelembagaan;
c.
Melaksanakan penyiapan bahan penguatan dan pengembangan serta peningkatan kapasitas di bidang kelembagaan;
d.
Melaksanakan penyiapan bahan penguatan dan pengembangan serta peningkatan kapasitas kelembagaan petani;
e.
Melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitasi akreditasi dibidang kelembagaan;
f.
Melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan petani;
g.
Melaksanakan penyiapan bahan dan fasilitas Komisi Penyuluh Perhiptani, KTNA dan lain-lain.
h.
Melaksanakan penyiapan bahan penilaian dan pemberian penghargaan kepada kelembagaan penyuluh pertanian;
i.
Melaksanakan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Kelembagaan; dan
j.
Melaksanakan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan sesuai dengan tugasnya.
.Lihat PDF