https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/toto/ https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/togel/
Detail

DINAS KETAHANAN PANGAN TANAMAN PANGAN & HORTIKULTURA
PROVINSI SUMATERA UTARA

SEKSI PUPUK PESTISIDA DAN ALAT MESIN

Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a.
Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan, dan
anggaran  Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.

Melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, pengawasan dan
evaluasi di bidang pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian;

c.

Melaksanakan pemantauan, pengawasan dan evaluasi ketersediaan, penggunaan, peredaran dan pemanfaatan pupuk pestisida dan alat mesin pertanian;


d.

Melaksanakan pengawasan peredaran dan legalitas pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;


e.

Melaksanakan penjaminan mutu pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian;

f.

Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan standar pelaksanaan tugas-tugas dinas dalam pelaksanaan penyiapan sarana pertanian;


g.

Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka tahunan dan menengah dalam bidang penyiapan sarana pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;

h.

Melaksanakan perencanaan dan pelaporan dalam bidang penyiapan sumber daya sarana pertanian dalam penanganan, pengembangan dan pengendalian, pembiayaan dan penyaluran/ penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian antar Kabupaten/Kota sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;


i.

Melaksanakan perencanaan koordinasi kerjasama Pemerintah/Swasta dan Perguruan Tinggi dengan Instansi terkait pendaftaran dan penanganan, pengawasan pengendalian jenis dan standar mutu pupuk, pestisida, alat mesin pertanian, pengadaan, peredaran dan penggunaan
antar Kabupaten/Kota  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;


j.

Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kebutuhan, penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian serta penentuan kebutuhan prototype alat mesin pertanian wilayah provinsi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;


k.

Melaksanakan koordinasi, sosialisasi, dan memberikan informasi untuk ketersediaan  
pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian dengan Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI)  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;


l.

Melaksanakan pengembangan dan pembinaan unit usaha pelayanan
pupuk, pestisida dan Usaha Pelayanan Jasa Alat mesin
pertanian (UPJA)

m.

Melaksanakan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pupuk,  Pestisida dan Alat mesin pertanian;

n.

Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Prasarana
dan sarana sesuai bidang tugas dan fungsinya;

o.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

.
Lihat PDF
https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/toto/ https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/togel/