https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/toto/ https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/togel/
Detail

DINAS KETAHANAN PANGAN TANAMAN PANGAN & HORTIKULTURA
PROVINSI SUMATERA UTARA

SEKSI LAHAN DAN IRIGASI

Seksi Lahan dan Irigasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

a.

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran  Seksi Lahan dan Irigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;


b.

Melaksanakan kebijakan bidang pengelolaan, pengembangan
optimasi lahan, konservasi, rehabilitasi, reklamasi dan pengendalian lahan,
lingkungan dan penataan tata ruang, pemetaan lahan dan irigasi
serta pemetaan potensi bidang sarana dan prasarana sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;

 

c.

Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan lahan mitigasi gas rumah kaca dan irigasi pertanian serta pengkajian iklim;


d.

Melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan lahan, jalan usaha tani, dan jaringan irigasi tersier serta pengkajian iklim;

e.

Melaksanakan penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimalisasi danpengendalian lahan pertanian;


f.

Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan tata ruang dan tata guna lahan pertanian;

g.

Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan  evaluasi pemberdayaan kelembagaan pemakai air Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Gabungan P3A (GP3A)) dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber-sumber air dan air irigasi, konservasi air serta pemeliharaan jaringan yang sudah ada dengan instansi terkait sesuai  ketentuan peraturan
perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;

 

h.

Melaksanakan pengumpulan, dan penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka tahunan dan menengah penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan kewenangan daerah Kab/Kota dan standar pelaksanaan tugas dinas dalam pengelolaan lahan dan pengembangan lahan serta perluas areal, menginventarisasi lahan-lahan kritis, rehabilitasi, konservasi, optimalisasi pengembangan jaringan irigasi dan pengkajian iklim serta
pengendalian sesuai ketentuan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;

i.

Melaksanakan pembuatan pedoman teknis, bimbingan teknis, pertemuan monitoring pengendalian dan evaluasi serta pelaporan bidang pemanfaatan pengembangan lahan, optimasi, konservasi, rehabilitasi, reklamasi dan pengendalian lahan, pengelolaan jalan usaha tani, perluasan areal, dan inventarisasi lahan kritis, studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan dan standar yang
ditetapkan;


j

Melaksanakan Pengendalian fragmentasi lahan memanfaatan
lahan pertanian terlantar(sleeping land) tidak produktif;


k.

Melaksanakan peraturan dan penerapan kawasan pertanian terpadu wilayah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;

l.

Melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana serta teknologi dalam bidang pengelolaan lahan dan Irigasi pada kawasan Tanaman Pangan dan Hortikultura;


m.

Melaksanakan sosialisasi, pembinaan, bimbingan teknis, pertemuan, pengawasan, monitoring, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan di bidang pemanfaatan dan pemeliharaan jaringan irigasi tingkat usaha tani, irigasi desa, konservasi air, tata air mikro, irigasi partisipatif,
pompanisasi, irigasi partisipatif, pompanisasi, irigasi bertekanan, pencatatan
curah hujan, informasi pengkajian iklim sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;

 

n.

Melaksanakan monitoring, pengendalian, sosialisasi, penyebaran informasi pendayagunaan sumber daya air dan pengkajian iklim serta penerapan teknologi optimalisasi pengelolaan air untuk usaha tani, menata saluran air, meningkatkan fungsi lahan dan antisipasi banjir, kekeringan untuk keperluan pertanian  sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan dan
standar yang ditetapkan;


o.

Melaksanakan kordinasi dengan Stasiun Klimatologi (BMKG) dalam pencatatan curah hujan dan penyebaran informasi prakiraan data curah hujan bulanan, enam bulanan dan tahunan sebagai dasar perencanaan pola tanam detail di masing-masing wilayah daerah irigasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;


p.

Melaksanakan penyusunan, pembuatan peta daerah rawan bencana alam kekeringan dan kebanjiran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;

q.
Melaksanakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana Alam dalam penanggulangan dan antisipasi bencana alam banjir dan kekeringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan;


r.

Melaksanakan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Lahan dan Irigasi;


s.

Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sesuai tugas dan fungsinya; dan

t.

Melaksanakan tugas lain yang  diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

.
Lihat PDF
https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/toto/ https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/togel/