https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/toto/ https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/togel/
Detail

DINAS KETAHANAN PANGAN TANAMAN PANGAN & HORTIKULTURA
PROVINSI SUMATERA UTARA

SEKSI PEMBENIHAN DAN PENANGANAN MUTU

Kepala Seksi Perbenihan dan Penanganan Mutu mempunyai uraian Tugas:


a. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran  Seksi Perbenihan dan
Penanganan Mutu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;

b. Melaksanakan, mengumpul, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan kewenangan daerah Kab/Kota serta standar pelaksanaan tugas dinas dalam perbenihan dan penanganan mutu;

c. Melaksanakan kebijakan dan rekomendasi teknis di bidang perbenihan dan penanganan mutu tanaman buah, sayuran, tanaman obat dan florikultura;

d. Melaksanakan, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyusunan rencana jangka tahunan dan menengah dibidang perbenihan dan penanganan mutu sesuai
ketentuan dan  standar yang ditetapkan;


e. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama untuk pengadaan benih/bibit bermutu dari varietas
unggul dengan instansi terkait antara  pemerintah dengan pihak perguruan tinggi  dan swasta sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;


f. Melaksanakan pembinaan, pertemuan, sosialisasi, monitoring evaluasi secara berkala dan
priodik sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;

g. Melaksanakan pembinaan, bimbingan, penanganan, pengawasan dan penerapan standar teknis peningkatan mutu produk hortikultura;

h. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan SDM penangkar benih/bibit hortikulturabermutu;

i. Melaksanakan penyusunan, penyampaian rekomendasi aspek teknis dalam rangka penerapan standar peningkatan daya saing mutu produk hortikultura;


j. Melaksanakan penerapan sistem sertifikasi mutu produk hortikultura;

k. Melaksanakan penyusunan dokumen sistem mutu produk hortikultura (GAP, GHP, GMP);

l. Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Bina Hortikultura sesuai standar yang ditetapkan;


m. Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Bina
Hortikultura sesuai tugas dan fungsinya;


n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Hortikultura
sesuai tugas dan fungsinya.

.
Lihat PDF
https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/toto/ https://datacornerbappeda.wonogirikab.go.id/-/togel/