Kepala Seksi Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai uraian tugas
a. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Sayuran dan Tanaman Obat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melaksanakan, mengumpulkan dan mengolah, menyajikan bahan/data untuk penyusunan rencana jangka tahunan dan menengah dalam budidaya sayuran dan tanaman obat dan standar yang ditetapkan;
c. Melaksanakan pembinaan, monitoring, sosialisasi dan koordinasi, dan evaluasi serta pelaporan dibidang budidaya sayuran dan tanaman obat sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
d. Melaksanakan pembinaan budidaya sayuran dan tanaman obat yang mengacu kepada ketentuan Good Agricultural Practices (GAP)/ Standar Operasional Prosedur (SOP);
e. Melaksanakan pengendalian bimbingan teknis pemberdayaan pemantauan memberikan informasi untuk revitalisasi budidaya sayuran dan tanaman obat sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
f. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kawasan sayuran dan tanaman obat sesuai
dengan Renja Dinas Pertanian Provsu;
g. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan Tim Penggerak PKK Provinsi dalam pemberdayaan Taman PKK Provinsi;
h. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara dalam pembinaan Desa Binaan Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera utara serta program yang terkait didalamnya;
i. Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Hortikultura sesuai tugas pokok dan fungsinya;
j. Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Hortikultura sesuai tugas dan fungsinya;
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Hortikultura sesuai tugas pokok dan fungsinya.
.