Kepala Seksi Buah dan Florikultura mempunyai uraian tugas :
a. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Buah dan
Florikultura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melaksanakan, mengumpulkan dan mengolah, menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan kewenangan daerah Kab/Kota serta standar pelaksanaan tugas - tugas dinas dalam pengembangan kawasan budidaya buah-buahan dan florikultura;
c. Melaksanakan, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyusunan rencana jangka tahunan dan menengah dalam pengembangan kawasan buah dan florikultura sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
d. Melaksanakan pembinaan, pertemuan, sosialisasi dan koordinasi, pengendalian pembinaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
e. Melaksanakan pembinaan budidaya buah-buahan dan florikultura yang mengacu kepada ketentuan Good Agricultural Practices (GAP) / Standar Operasional Prosedur (SOP);
f. Melaksanakan bimbingan teknis dan informasi untuk revitalisasi perbaikan budidaya buah-buahan dan Florikultura sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
g. Melaksanakan Registrasi Kebun Buah dan Lahan Usaha Florikultura;
h. Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Bina Hortikultura sesuai tugas dan fungsinya;
i. Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Bina Hortikultura sesuai tugas dan fungsinya;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Bidang Bina Hortikultura sesuai tugas pokok dan fungsinya.