Di awali dari tindakan pemerintahan Hindia Belanda yang mengharuskan masyarakat petani untuk melaksanakan hasil percobaan pertanian yang telah mereka lakukan kepada masyarakat tani guna meningkatkan produksi pertanian pada tahun 1870 di wilayah Sumatera Utara. Usaha dalam peningkatan produksi Pertanian Tanaman Pangan menjadi lebih nyata setelah didirikan Departemen Vanland Bouw (nama Departemen Pertanian pada tahun 1905 Jawatan Pertanian Rakyat ) dan tahun 1910 sebagai salah satu departemen yang mempunyai kegiatan Melaksanakan Penyuluhan Pertanian, memberikan saran-saran dalam bidang Pertanian dan pemberian tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang Pertanian. Selain itu Dinas Pertanian Hindia juga mengadakan penelitian tentang ekonomi masyarakat dan membuat laporan keadaan Pertanian termasuk statistik. Pembangunan Balai Pendidikan Masyarakat Desa (BPMD) dan Pembangunan objek-objek pencegahan serta Pembangunan Percobaan Perusahaan Tanah Kering (PPTK). Rencana bagi Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara di Medan setelah Kemerdekaan dimulai dengan adanya “Plan Kasimo” yang merupakan rencana proklamasi tahun 1915-1950, namun rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dikarenakan oleh gejolak revolusi pada waktu itu. Program pembangunan rakyat yang termasuk kedalam Rencana Kesejah-teraan Istimewah (RKI) meliputi: Pembangunan balai-balai benih, Perbaikan dan perluasan pengairan lahan pedesaan. Dinas Jawatan Pertanian Rakyat Propinsi Sumatera Utara pada tahun 1915-1940 masih bernama DINAS JAWATAN PERTANIAN RAKYAT kemudian diganti, dicabut dan diubah berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 1981 s/d Tahun 2001 namanya menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 11 A Medan. Dinas Pertanian Tanaman Pangan pada Tahun 1981 berpindah ke Jalan Dr. A.H. Nasution No. 6 Gedung Johor Medan, dengan keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dirubah menjadi DINAS PERTANIAN PROVINSI SUMATERA UTARA berdasarkan PERDA No. 3 Tahun 2001. Gedung Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara disesuaikan berdirinya pada tahun 1981 yang beralamat di Jalan Jenderal Besar Dr. Abdul Harris Nasution No. 6 Gedung Johor Medan, yang dibangun pada tahun 1950
- Latar Belakang Pendirian Latar belakang berdirinya instansi ini diantaranya adalah :
- Konsumsi makanan yang di hasilkan dari tanaman holtikultura di dunia semakin meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dunia, sehingga menyebabkan meningkatnya permintaan hasil pertanian pada perdagangan dunia.
- Dengan meningkatnya permintaan hasil pertanian holtikultura di dunia yang terus meningkat dari waktu ke waktu khususnya tanaman pangan sehingga prospek usaha pertanian semakin memiliki pangsa pasar yang cukup baik untuk dijadikan bidang usaha.
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas instansi pertanian Sumatera Utara turut mengelola pertanian di Sumatera Utara serta menyediakan hasil pertanian yang di butuhkan masyarakat dunia.
b. Tujuan Pendirian
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memproduksi hasil pertanian yang di butuhkan masyarakat dunia dengan tetap menjaga mutu dan kualitas yang baik.
- Membuka dan memberikan lapangan pekerjaan baru kepada masyarakat untuk dilatih dalam peningkatan Sumber Daya Manusia dan taraf hidup yang lebih baik.
- Turut serta mendukung program pemerintah dalam mengisi pembangunan dan berpartisipasi dalam peningkatan perekonomian bangsa.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, disebutkan bahwa Dinas Tanaman Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis tanaman pangan dan tanaman hortikultura, ketersediaan dan distribusi pangan serta konsumsi dan keamanan pangan, menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, fasilitasi dan pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang tanaman pangan dan hortikultura yang meliputi aspek produksi tanaman pangan dan tanaman hortikultura, prasarana dan sarana, ketersediaan dan distribusi pangan serta konsumsi dan keamanan pangan serta penyuluhan. Disamping itu, untuk melaksanakan Tugas tersebut, Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis tanaman pangan, hortikultura, prasarana dan sarana, ketersediaan dan distribusi pangan serta konsumsi dan keamanan pangan serta penyuluhan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan pengelolaan tanaman pangan, hortikultura, prasarana dan sarana, ketersediaan dan distribusi pangan serta konsumsi dan keamanan pangan serta penyuluhan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi
- Pelaksanaan administrasi pengelolaan tanaman pangan, hortikultura, prasarana dan sarana, ketersediaan dan distribusi pangan serta konsumsi dan keamanan pangan serta penyuluhan sesuai dengan lingkupnya tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan tanaman pangan, hortikultura, prasarana dan sarana, ketersediaan dan distribusi pangan serta konsumsi dan keamanan pangan serta penyuluhan sesuai dengan lingkupnya tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
- Menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Dinas;
- Menyelenggarakan penetapan pengkajian dan penetapan pemberian dukungan dengan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Daerah;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi bidang pangan, tanaman pangan dan hortikultura, meliputi aspek produksi tanaman pangan dan hortikultura, sarana dan prasarana, ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan serta penyuluhan tanaman pangan dan hortikultura;
- Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang pangan, tanaman pangan dan hortikultura, yang meliputi aspek produksi tanaman pangan dan hortikultura, sarana dan prasarana, ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan serta penyuluhan tanaman pangan dan hortikultura;
- Menyelenggarakan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi bidang pangan, tanaman pangan dan hortikultura yang meliputi aspek produksi tanaman pangan dan hortikultura, sarana dan prasarana, ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan serta penyuluhan tanaman pangan dan hortikultura;
- Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya, dalam dan luar negeri bidang pangan, tanaman pangan dan hortikultura yang meliputi aspek aspek produksi tanaman pangan dan hortikultura, sarana dan prasarana, ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan serta penyuluhan tanaman pangan dan hortikultura;
- Menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan tugas – tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, tanaman pangan dan hortikultura, sarana dan prasarana, ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan serta penyuluhan tanaman pangan dan hortikultura dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD);
- Menyelenggarakan perumusan bahan Renstra, Renja, RKT, RKA, DPA, DIPA, PK, LKIP, LKPJ dan LPPD lingkup Dinas
- Menyelenggarakan fasilitasi pelayanan informasi publik;
- Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintahan;
- Menyelenggarakan fasilitasi tugas dan fungsi kesekretariatan, tanaman pangan dan hortikultura, sarana dan prasarana, penyuluhan tanaman pangan dan hortikultura, ketahanan pangan serta perbenihan tanaman pangan dan hortikultura, perlindungan tanaman pangan dan hortikultura dan keamanan pangan, pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura, pengembangan dan pengujian alat mesin pertanian serta pelatihan tanaman pangan dan hortikultura;
- Menyelenggarakan pembinaan kesekretariatan, tanaman pangan dan hortikultura, sarana dan prasarana, penyuluhan tanaman pangan dan hortikultura, ketahanan pangan serta perbenihan tanaman pangan dan hortikultura, perlindungan tanaman pangan dan hortikultura dan keamanan pangan, pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura, pengembangan dan pengujian alat mesin pertanian serta pelatihan tanaman pangan dan hortikultura;
- Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas; n. Menyelenggarakan penyampaian saran pertimbangan mengenai bidang tanaman pangan dan hortikultura, sarana dan prasarana, penyuluhan tanaman pangan dan hortikultura serta ketahanan pangan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
- Menyelenggarakan kepemimpinan, pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas dan UPTD;
- Menyelenggarakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
- Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas tersebut, Kepala Dinas dibantu oleh:
- Sekretariat;
- Bidang Ketahanan Pangan;
- Bidang Tanaman Pangan;
- Bidang Hortikultura;
- Bidang Sarana Prasarana;
- Bidang Penyuluhan Pertanian;
- UPTD. Benih Induk Aneka Tanaman Arse Sipirok;
- UPTD. Benih Induk Hortikultura Kutagadung;
- UPTD. Benih Induk Hortikultura Gedung Johor;
- UPTD. Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- UPTD. Benih Induk Aneka Tanaman Gabe Hutaraja;
- UPTD. Benih Induk Padi Tanjung Morawa;
- UPTD. Benih Induk Palawija Tanjung Selamat;
- UPTD. Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pengawasan Mutu Keamanan Pangan;
- UPTD. Pelatihan dan Mekanisasi Pertanian;
- Kelompok Jabatan Fungsional