DINAS KETAHANAN PANGAN TANAMAN PANGAN & HORTIKULTURA
PROVINSI SUMATERA UTARA

Sidang Pleno Jabatan Fungsional POPT (Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan) Periode Juli 2021 UPT PTPH Provinsi Sumatera Utara

Berdasarkan Surat Keputusan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikutura Provinsi Sumatera Utara tentang Tim Penilai Jabatan Fungsional dan Sekretariat Tim Penilai Lingkup Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultutra Provinsi Sumatera Utara bahwa tim penilai angka kredit untuk Jabatan Fungsional POPT ada 5 (lima) orang. Adapun Tugas dari tim penilai itu dalam membantu Pejabat penetap angka kredit dalam melakukan penilaian angkat kredit, Mencermati kelengkapan dokumen / bukti fisik yang dipesyaratan dari setiap DUPAK yang diajukan, melakukan penilaian dan pemberian angka kredit secara Objektif transparans dan akuntabilitas sesuai dengan petunjuk teknis..