Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memiliki Kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, hal ini dikarenakan bahwa Secara Substansial merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Secara formal menjadi landasan penyusunan kebijakan umum APBD (KU dan PPAS) yang akan diusulkan oleh Kepala Daerah untuk disepakati Bersama dengan DPRD dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) TAhun 2023. Secara operasional memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam melaksananakan tugas dan fungsi yang akan ditetapkan dalam rencana kerja perangkat daerah masing masing. Secara factual menjadi intrumen evaluasi untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaranaan pemerintah Daerah. Acara ini diselenggarakan dipendopo Bukit Inpirasi di di kabupaten Humbahas Jumat 25 Maret 2022.